BANJAR, RADARTASIK.ID – KPU Kota Banjar kedatangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Jumlahnya sebanyak 38 ribu APK.
“Nanti dibagi ke empat pasangan calon,” ucap Divisi Hukum KPU Kota Banjar Irfan Saeful Rohman, Jumat 11 Oktober 2024.
Irfan Saeful Rohman menjelaskan, APK yang difasilitasi KPU Kota Banjar bentuknya berupa lembaran berukuran kecil hingga besar seperti poster atau flyer.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Ada empat jenis bahan kampanye yang difasilitasi KPU, yakni selebaran dengan jumlah 9.652, brosur 9.652, pamflet 9.652 dan poster 9.652.
Baliho lima buah per paslon untuk dipasang di pusat kota, umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan, spanduk 2 buah per paslon di desa/kelurahan. “Ada 540 titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar,” ucapnya.
“APK yang kita fasilitasi, oleh paslon bisa menggandakan sebesar 200 persen dari jumlah yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Penggandaan APK oleh paslon tidak boleh lebih 200 persen, dan ukurannya pun disamakan dengan yang difasilitasi KPU. “Pilkada merupakan pesta demokrasi milik bersama, mari kita ciptakan Pilkada yang bermartabat dan berintegritas,” ujarnya. (Anto Sugiarto)