Sebagaimana diketahui, Pilkada merupakan kontestasi politik yang penuh dengan strategi dan siasat pemenangan. Zona abu-abu ini pun bisa dibilang rawan memicu perdebatan.
Di samping itu, kewenangan Bawaslu dalam konteks pelanggaran APK juga menjadi terbatas. Di mana penertiban APK yang melanggar menjadi kewenangan dari KPU sesuai dengan regulasi yang baru.
Hal itu diungkapkan sebelumnya oleh Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Pahlevi yang mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menertibkan APK-APK yang dinilai melanggar. Sehingga sifatnya betul-betul sebatas pengawasan dan hasilnya disampaikan ke KPU. “Jadi kita rekomendasi ke KPU, nanti KPU yang melakukan penindakannya,” tuturnya.(rangga jatnika)