Deddy juga menjelaskan bahwa penyelenggara pasar malam hanya mengantongi rekomendasi dari UPTD Pengelolaan Dadaha, bukan izin.
“Dari UPTD itu sudah keluar rekomendasi bukan izin, hanya rekomendasi. Termasuk dari kepolisian. Penyelenggara tidak koordinasi kembali ke Pemkot, jadi belum utuh. Mekanismenya kan dirapatkan dulu seharusnya, semua instansi terkait diundang. Mereka kesalahannya belum koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Deddy memastikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi, termasuk pemindahan lokasi pasar malam ke lapangan softball yang sementara waktu ini dipinjam dari cabang olahraga. “Hanya pemindahan lokasi, tidak memakai alun-alun karena riskan,” tutupnya. (Firgiawan)