TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya, melalui Dinas Pendidikan, menerbitkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memasang spanduk yang menyatakan penolakan terhadap peserta didik yang terlibat dalam geng motor.
Surat bernomor 400.3.5.4/2524/PSMP ini diterbitkan pada 25 September 2024 dan ditujukan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di Kota Tasikmalaya.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Ucu Anwar Surahman, menyampaikan alasan penerbitan imbauan tersebut, yaitu terkait kondisi yang dianggap “memprihatinkan” akibat banyaknya kejadian yang melibatkan anak usia sekolah.
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
“Sangat memprihatinkan dengan kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar khususnya di Kota Tasikmalaya, yang banyak dilakukan oleh anak-anak usia sekolah. Baik itu jenjang SMP maupun jenjang SMA,” tulis Ucu.
Surat imbauan ini memuat empat poin penting, di antaranya:
1. Membuat surat kepada orangtua siswa untuk mengawasi anak-anak mereka pada malam hari saat berada di luar rumah.
2. Membuat spanduk bertuliskan “Sekolah Menolak Siswa-Siswinya yang Terlibat Geng/Berandalan Bermotor”.
3. Mengingatkan peserta didik pada setiap upacara bendera untuk selalu waspada terhadap pengaruh negatif dari lingkungan.
4. Memperhatikan kehadiran siswa terutama pada saat kegiatan ekstrakurikuler.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparulloh, juga menegaskan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya terkait penggunaan kendaraan bermotor.
“Pada prinsipnya kita mendukung hal tersebut (imbauan). Tapi, tentunya juga perlu ada pengawasan orangtua. Jadi orangtua kita (siswa) itu ada di rumah, ada di sekolah. Orangtua di rumah juga harus memerhatikan anak-anaknya juga, orangtua di sekolah juga memerhatikan anak-anaknya, terutama berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor,” ungkapnya kepada Radar pada Jumat 27 September 2024.
Asep menekankan bahwa pengenalan motor pada anak-anak biasanya bermula dari izin orangtua di rumah, sehingga pengawasan yang lebih ketat dari pihak keluarga sangat dibutuhkan.
Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil
“Itu harus bersikap bijak orangtua itu dalam memberikan kendaraan kepada anak-anaknya. Kalaupun di bawah umur menyesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang,” tambahnya.
Surat imbauan tersebut juga dianggap sebagai respons pemerintah atas maraknya kenakalan remaja di jalanan yang sering mengendarai motor hingga larut malam. Asep mengungkapkan, wacana larangan siswa mengendarai motor ke sekolah akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.