CIAMIS, RADARTASIK.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tampaknya belum tersosialisasi dengan baik.
Hal ini terbukti dengan masih adanya warung-warung yang memasang iklan rokok di dekat sekolah atau kawasan yang seharusnya bebas dari iklan rokok.
PP Nomor 28 Tahun 2024 secara jelas menyebutkan bahwa iklan rokok tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
Selain itu, pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang harus mencantumkan peringatan kesehatan sebesar minimal 15 persen dari total luas iklan.
Iklan juga dilarang dipasang di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan angkutan umum.
Pepep, pemilik warung di daerah, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Warungnya memang berada di seberang salah satu SMK dan masih memasang iklan rokok karena belum mendapatkan informasi atau sosialisasi dari pemerintah.
“Kita sih tidak mengetahui aturan iklan rokok dan menjualnya di dekat sekolah. Karena belum ada sosialisasi atau informasi dari pemerintah daerah,” ungkap Pepep kepada Radar, Jumat (27/9/2024).
Pepep menambahkan, satu-satunya aturan yang ia ketahui adalah larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
“Kalau menjual rokok ke usia 18+ sih tahu, dari salesnya, bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil
Senada dengan Pepep, Ahmad, penjaga warung di dekat SMP Kecamatan Ciamis, juga mengaku belum mengetahui larangan terkait pemasangan iklan rokok di dekat sekolah.
“Saya belum mengetahui iklan rokok dilarang di dekat sekolah. Karena dari pemerintah belum ada yang menginformasikan,” jelasnya.
Namun, Ahmad menyatakan bahwa ia sudah memahami aturan untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa iklan rokok memang harus dipasang di tempat khusus dan tidak sembarangan, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kita sudah berupaya untuk menertibkan iklan rokok dilarang di dekat sekolah, tempat peribadahan, dan lainnya. Tentunya diatur teknis jaraknya dan perlu pertimbangan lainnya sesuai perda yang berlaku,” kata Uga.