Pemkab Ciamis Bagikan Rp 2,9 Miliar kepada 10 Partai Politik

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Ciamis, Yadi Tisyadi, jelaskan dana bantuan partai politik
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Ciamis, Yadi Tisyadi,
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis rajin memberikan pendanaan bantuan partai politik (banpol) setiap tahunnya. Tahun 2024 ini, dana banpol yang disalurkan pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk 10 partai politik mencapai Rp 2,9 miliar.

Angka ini naik 100 persen dibanding tahun 2023 yang semula Rp 2.200 per suara sah menjadi Rp 4.400 per suara sah. Dengan mengacu pada raihan suara sah hasil Pileg 2019 dan Pileg 2024, maka tiap-tiap partai politik mendapatkan bantuan yang cukup besar.

Sebagai contoh ketika menggunakan rincian hasil pileg 2019, PDIP yang mendapatkan 124.642 suara sah dikali Rp 4.400, maka banpol yang didapatnya adalah sebesar 548.424.800. Kemudian PKS yang mendapatkan 106.347 suara mendapatkan banpol Rp 467.926.800, Gerindra dengan 85.181 suara mendapatkan banpol Rp 374.796.400, PAN dengan 83.284 suara mendapatkan banpol Rp 366.499.600.

Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil

Lalu, Golkar dengan 60.018 suara mendapatkan uang Rp 264.079.200. PPP yang memperoleh 58.186 suara mendapatkan banpol Rp 256.018.400, Demokrat dengan 49.465 suara mendapatkan Rp 217.646.000, PKB dengan 48.954 suara mendapatkan Rp 215.397.600, NasDem dengan 32.785 suara mendapat banpol Rp 144.254.000, dan PBB dengan 29.987 suara mendapat banpol sebesar Rp 131.942.800.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Ciamis, Yadi Tisyadi, mengatakan Banpol tahun 2024 ini, ada dua skema pembayaran. Untuk hasil Pileg 2019 pembayaran Banpol dilakukan pada Januari-Juli dan untuk hasil Pileg 2024 pembayaran Banpol dilakukan pada antara bulan Agustus-Desember 2024.

“Tahun ini bantuan partai politik sudah diberikan dari Januari hingga Juli 2024 sesuai Pileg 2019 dengan per suara dihargai Rp 4.400. Jumlahnya Rp 2,9 miliar untuk 10 partai politik,” katanya kepada Radar, Senin (23/9/2024).

Lalu, setelah hasil rekapitulasi Pileg 2024, per Agustus 2024 otomatis adanya perubahan pemberian dana bantuan partai politik. “Bantuan politik ini sesuai perolehan suara partai politik yang masuk DPRD di Pileg 2024,”ujarnya.

Dengan perhitungan yang baru pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2024. Akan tetapi di Kabupaten Ciamis banpol termasuk relatif kecil dibandingkan daerah sekitarnya. “Banpol juga belum ada kenaikan lagi setelah ditetapkan Rp 4.400 per suara partai politik,”katanya.

Tujuan Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan Banpol ini untuk mengatrol target capaian pendidikan politik di Kabupaten Ciamis. Hal itu telah diataur dalam penggunaan anggaran. “Sebanyak 60 persen pendidikan politik dan pembinaan kelembagaan organisasi partai politik 40 persen,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar