PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kabupaten Pangandaran baru saja menerima bantuan berupa 100 dosis vaksin antirabies dari Provinsi Jawa Barat.
Vaksin ini akan digunakan untuk melindungi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet ekor panjang dari ancaman penyakit rabies.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Deni Rakhmat, mengungkapkan bahwa vaksin tersebut sudah diambil dan siap untuk didistribusikan.
Baca Juga:Hak Pengelolaan Lahan di Kabupaten Pangandaran Harus Berdampak Ekonomis bagi MasyarakatMolor! DPRD Kabupaten Pangandaran Masih Tunda Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Rencananya, vaksinasi akan dilaksanakan pada tanggal 28 September mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Rabies Sedunia.
Sebelum tanggal tersebut, sebagian dosis vaksin akan didistribusikan ke beberapa lokasi, meski hanya dalam jumlah kecil.
Deni menjelaskan bahwa vaksinasi akan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Cijulang. ”Itu (pemilihan lokasi) berdasarkan rekomendasi dari dokter hewannya,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin, 23 September 2024.
Ia menambahkan bahwa distribusi vaksin rabies di Jawa Barat memang terbatas karena harus dibagi ke 27 kota dan kabupaten.
Pangandaran sendiri tidak termasuk daerah dengan status darurat rabies, sehingga hanya menerima 100 dosis vaksin.
Meskipun demikian, Deni tidak menampik bahwa jumlah pemilik hewan peliharaan seperti anjing dan kucing di Pangandaran cukup banyak.
Kondisi ini berpotensi menyebarkan rabies jika tidak diantisipasi dengan baik.
Selain itu, kegiatan berburu yang sering dilakukan oleh masyarakat menggunakan anjing juga menjadi perhatian tersendiri.
Baca Juga:Mengejar Mangsa, 75 Kilogram Lumba-Lumba Hidung Botol Mati Terdampar di Perairan Bulak Laut Pantai PangandaranNostalgia Bioskop Nanjung: Kisah Kejayaan Dunia Hiburan di Pangandaran Era 90-an
dIA menjelaskan bahwa peredaran hewan anjing di Pangandaran kini lebih tertib dengan adanya Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia.
Sistem ini mengatur agar pengepul hewan dari Pangandaran harus terdaftar jika ingin mengirimkan anjing ke luar daerah.
Deni mencatat saat ini terdapat lima pengepul anjing di Kabupaten Pangandaran.
Menurut keterangan para pengepul, mereka kini tidak lagi menerima pesanan anjing untuk dipotong, melainkan hanya untuk dikirim ke Sumatera Barat guna keperluan berburu.
Dengan adanya bantuan vaksin ini, diharapkan kasus rabies di Pangandaran dapat dicegah dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan semakin meningkat.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengatur peredaran hewan agar penyakit rabies tidak menyebar di wilayah tersebut. (Deni Nurdiansah)