Kendati tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu), Mak Jenab tidak menerima program bantuan Rutilahu yang pernah disodorkan pemerintah. Alasannya, bantuan berupa bahan bangunan itu tidak akan bisa ia gunakan lantaran tak punya dana untuk ongkos para pekerja bangunan atau tukang.
Di sisi lain, ia juga tak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai orang yang berhak dan layak menerima bantuan dari pemerintah. Hanya saja Jenab pernah diberi bantuan beras dari pemerintah setempat sebagai bentuk kadeudeuh kepadanya.
“Pernah juga dari RW itu bentuknya seperti kadeudeuh, cuman inget ka emak kayaknya. Pernah juga dari barengan ada program stunting, nah kayaknya banyak stok, emak kebagian,” ungkap Idah (59), anak bungsu dari Mak Jenab. (Ayu Sabrina)