TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa data kemiskinan di wilayah tersebut akan terus diperbarui secara berkala.
Proses pembaruan ini melibatkan kerjasama antara RT, RW, hingga Kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan yang rutin dilakukan.
Wawan juga menyinggung kasus Mak Jenab, seorang lansia di Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!
Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan murni kesalahan Pemerintah Kota Tasikmalaya, melainkan juga dipengaruhi oleh data di tingkat pusat.
“Kesalahannya ya di level pemerintah pusat. Karena kan begini, bansos PKH, BPNT, bantuan langsung tunai, kemudian juga bantuan El Nino, mereka kan dasarnya pakai P3KE atau Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Nah ternyata di data itu masih harus dikoreksi karena itu tidak semua benar adanya,” ujar Wawan kepada Radartasik.id, Selasa 17 September 2024.
Ia menambahkan bahwa peran RT, RW, dan kelurahan sangat krusial dalam memperbarui data melalui Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), sebuah aplikasi nasional untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah.
Pembaruan data dilakukan setiap bulan, maksimal tanggal 25, dan mencakup perubahan seperti kematian, perpindahan, atau peningkatan status ekonomi warga.
“Hanya masalahnya memang di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kita tidak bisa melihat siapa yang diterima, diakomodir, berdasarkan pengusulan dari kita. Itu kan sifatnya hanya jumlah,” ungkap Wawan, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, akses ke data penerima bantuan (BNBA) telah ditutup.
Selain itu, Wawan menjelaskan bahwa beberapa bantuan pemerintah menggunakan data yang berbeda dari DTKS, seperti Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Hal ini menyebabkan banyak ketidaksesuaian di lapangan, termasuk kasus Mak Jenab yang tidak terdaftar dalam P3KE.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
“Fakta di lapangan dia miskin? Iya. Dinsos mengusulkan melalui SIKS-NG itu,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Wawan mengimbau RT dan RW agar lebih tegas dalam memastikan siapa yang layak menerima bantuan.
Ia menyoroti beberapa kasus di mana orang kaya, ASN, atau TNI masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara yang berhak justru terabaikan.