Sebagai tanggapan, PCNU Kabupaten Tasikmalaya, bersama dengan PCNU Cirebon Raya, meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dan ditertibkan, terutama jika ada upaya pihak luar NU yang mencoba menunggangi kegiatan tersebut dan melakukan intervensi.
”Pengakuan sepihak mengatasnamakan presidium MLB dengan menyebut sejumlah NU struktural dari wilayah, cabang dan struktur lainnya yang setuju dengan MLB, sudah masuk kategori subversi dan membahayakan,” ungkap KH Atam kepada Radartasik.id, Kamis, 12 September 2024. (Diki Setiawan)