TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses perbaikan berkas syarat calon untuk Pilkada Kota Tasikmalaya sudah ditutup Minggu (8/9/2024) tengah malam. Kendati demikian, hal ini bukan berarti pasangan calon bisa dijamin lolos.
Sebagaimana diketahui, pada saat pendaftaran lima kandidat belum menyerahkan berkas yang lengkap dan valid ke KPU Kota Tasikmalaya. KPU pun memberikan waktu perbaikan dari mulai tanggal 6 sampai 8 September.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa semua kandidat sudah menyerahkan berkas hasil perbaikan. Pihaknya mengapresiasi masing-masing tim dari pasangan kandidat sudah mau bersikap kooperatif. “Hasil perbaikan sudah diserahkan oleh tim semua kandidat,” ungkapnya kepada Radar, Senin (9/9/2024).
Baca Juga:Ada Petiga Idaman Mendukung Ivan-Dede, Kekuatan PPP Terpecah di Pilkada Kota TasikmalayaUsai Ujian, Atlet Petarung Didorong Tampil di Kejursat Tarung Derajat
Kendati demikian, KPU belum memastikan kelengkapan dan keabsahan dari berkas-berkas tersebut. Pihaknya perlu melakukan pengecekan lagi atas berkas yang diserahkan tim kandidat. “Selanjutnya kita lakukan penelitian lagi, sudah memenuhi syarat atau belum,” ungkapnya.
Asep menerangkan sudah tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika memang ada kandidat yang belum juga memenuhi syarat, maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. “Secara umum sepertinya aman, tapi kita lihat nanti hasil penelitiannya,” terangnya.
Untuk lebih pastinya, kandidat yang memenuhi syarat tentunya akan ditetapkan sebagai calon di Pilkada. Rencananya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. “Untuk yang memenuhi syarat ya nanti kita tetapkan sebagai pasangan calon,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Aliferi menyampaikan berkas syarat pencalonan para pasangan kandidat sudah aman. Namun kondisinya berbeda dengan syarat calon yang masih bermaslah lengkap dan harus diperbaiki. “Sementara ini semua belum memenuhi syarat,” ungkapnya usai pertemuan dengan parpol pada Jumat (6/9/2024).
Kekurangan syarat dijelaskannya terbilang variatif untuk masing-masing kandidat, seperti halnya laporan harta kekayaan, surat bebas pailit dan administrasi lainnya. Kendati demikian menurutnya kandidat tidak akan terlalu sulit untuk melakukan perbaikan syarat tersebut. “Hanya kekurangan yang sifatnya administratif,” ucapnya.(rangga jatnika)