Kelalaian yang dimaksud, lanjut Eki, bisa jadi dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pemeliharaannya. Karena manajemen kampus tentunya sistem untuk memastikan sarana dan prasarana aman. “Biasanya kan ada yang bertanggung jawab soal sapras, kalau tupoksi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ini bisa jadi unsur kelalaian,” ucapnya.
Jika memang unsur kelalaian itu terbukti, dalam hal ini keluarga korban bisa menggugat pihak kampus secara perdata. Karena bagaimana pun mereka sudah dirugikan atas kelalaian dari pihak kampus. “Masuk perbuatan melawan hukum dari sisi perdata, kalau pidana harus ada mensrea (niat pelaku),” ucapnya.(rangga jatnika)