TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sektor Industri Kecil Menengah (IKM) memegang peranan penting dalam perputaran ekonomi di Indonesia. Sebagai upaya meningkatkan daya saing produk IKM, Bea Cukai berupaya memberikan insentif berupa fasilitas kepabeanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM).
Kisah sukses pemberian fasilitas KITE IKM ini ditorehkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya atau lebih dikenal Bea Cukai Tasikmalaya kepada PT Tjiwulan Putra Mandiri Tasikmalaya.
Dengan mengakses fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai, perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut mampu meningkatkan keuntungan perusahaan sekitar 20 persen dan memperluas jangkauan ekspor hingga ke Malaysia, Saudi Arabia, Algeria dan South Africa.
Baca Juga:FES x CBP Funtastic 2024: Langkah Nyata BI Tasikmalaya Tingkatkan Literasi Ekonomi SyariahBea Cukai Fasilitasi Perdagangan Internasional, Produk Khas Tasikmalaya Dilirik Malaysia
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Elly Safrida mengatakan, salah satu peran Bea Cukai yakni memfasilitasi perdagangan dan industri. Dalam hal ini Bea Cukai berfungsi meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
“Untuk di Bea Cukai Tasikmalaya, baru ada 3 yang menerima fasilitas KITE IKM, salah satu yang sukses yakni PT Tjiwulan Putra Mandiri Tasikmalaya,” terangnya kepada Radar, Kamis (5/9/2024).
Elly menjelaskan, perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Fasilitas fiskal ini diberikan terhadap bahan baku maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor IKM.
Selain itu proses impor dan ekspornya juga diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
“Dengan adanya pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, otomatis biaya produksinya akan turun. Nah inilah fungsinya, untuk meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar internasional, dengan cara menekan biaya produksi,” ujarnya.
Bayangkan, kata ia, impor barang, tapi tak perlu bayar bea masuk, uang yang seharusnya dipakai untuk membayar bea masuk, bisa dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan lain untuk pengembangan usaha.