Sudah Menelan Korban, PT KAI Beri Penjelasan soal Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Manonjaya 

Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Manonjaya
Masyarakat berkerumun melihat peristiwa meninggalnya siswi SMK Pancasila, Gina Putri Pebriana, di perlintasan rel kereta api di Jalan Pasirpanjang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa sore, 13 Agustus 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mengenai perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang selalu menelan korban jiwa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak punya kewenangan. Hal itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah setempat sesuai dengan tingkatan jalannya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi turut berduka atas meninggalnya siswi SMK Pancasila Manonjaya, Gina Putri Pebriana, di perlintasan rel kereta api Jalan Pasirpanjang.

Menurut dia, hal itu perlu menjadi pembelajaran agar warga bisa lebih waspada ketika melintas perlintasan kereta api. ”Masyarakat supaya disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga:Paskibraka Putri Diperbolehkan Pakai Hijab Saat Bertugas di Upacara HUT RI ke-79BPIP Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Isu Lepas Hijab oleh Paskibraka di Tingkat Pusat

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api. Pasalnya kereta api mendapat prioritas dalam berlalu lintas yang didukung dengan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011.

Mengenai mekanisme pemasangan pintu perlintasan, Ayep menerangkan hal itu bukan kewenangan PT KAI. Jangankan memasang, mengubah perlintasan yang sudah ada pun pihaknya tidak punya kewenangan.

”PT KAI hanya bertindak sebagai operator, tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung ini.

Kewenangan pemasangan pintu, lanjut Ayep, ada di pemerintah sesuai dengan tingkatan pengelolaan jalan. Ketika memang perlintasan itu ada di jalan kota atau kabupaten, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah.

”Kalau jalan nasional ya di kementerian, kalau di kabupaten ya pemerintah daerah,” terangnya.

Secara teknis, pemda perlu mengajukan izin pembangunan perlintasannya terlebih dahulu ke Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Setelah mendapat persetujuan, barulah palang pintu perlintasan bisa dibuat oleh pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Pasirpanjang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang merenggut nyawa seorang siswi SMK Pancasila Manonjaya, Gina Putri Pebriana, pada Selasa sore, 13 Agustus 2024.

Baca Juga:Yuk Ikuti Survei Popularitas dan Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024-2029Korban KDRT Trauma Berat, Keluarga Selebgram Asal Bogor Minta Hukuman Berat untuk Pelaku

Kejadian tersebut melibatkan Yanyan Ardiansyah, yang tengah membonceng Gina menggunakan sepeda motor usai latihan Pramuka.

0 Komentar