TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Institut Nadhlatul Ulama (INU) Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Rabithat Ma’ahid Islamiyah Nadhlatul Ulama (RMINU) PCNU Kota Tasikmalaya untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan ini merupakan turunan dari Perda Pesantren yang disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021.
Wakil Rektor I INU Tasikmalaya, Husni Mubarok MPd, mengatakan aturan ini harus diketahui dan dipahami oleh para santri, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pesantren. Juga tentang pentingnya posisi pesantren di Jawa Barat, khususnya di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.
Baca Juga:70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!Membaca Skenario Paslon Versus Kotak Kosong di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
“ini adalah kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang merupakan kolaborasi antara INU Tasikmalaya dengan Rabithat Ma’ahid Islamiyah Nadhlatul Ulama PCNU Kota Tasikmalaya untuk mensosialisasikan Perda Pesantren, serta bagaimana meningkatkan mutu pesantren, khususnya di Kota Tasikmalaya,” ujar Husni setelah acara yang berlangsung di Gedung Dakwah Islamiyah, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu turut hadir anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Yod Mintaraga. Ia menyatakan bahwa Perda Pesantren ini adalah wujud dari kesetaraan yang selama ini diharapkan oleh para pemuka kaum santri.
“Sekarang, dengan adanya Undang-Undang Pondok Pesantren, sudah ada kesetaraan. Tidak ada lagi perbedaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yod menjelaskan bahwa Perda Pesantren ini merupakan aspirasi dari warga Jawa Barat, terutama karena banyak pondok pesantren (ponpes), khususnya yang bersifat salafiyah, belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Selama ini, ponpes salafiyah atau pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning, sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.
Yod menegaskan bahwa ponpes yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Yaitu memiliki santri yang bermukim, adanya kiai, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta mempelajari kitab kuning, seperti Al-Qur’an, hadits, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!
“Kita hanya perlu komunikasi yang baik. Karena yang terpenting adalah komunikasi. Dengan Perda ini, diharapkan ada kebijakan dan perhatian yang merata, sehingga semua pondok pesantren dapat maju dan memiliki kualitas yang baik,” tegasnya.