BERAU, RADARTASIK.ID – Sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, baik sebagai penyangga ekosistem maupun pelindung dari risiko bencana.
Di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sungai Dumaring dan Sungai Bakil menjadi bagian integral dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Dumaring dengan total luas 1.272,76 hektare. Sebaran wilayah ini mencakup beberapa kampung, yakni Dumaring, Sukamurya, Tunggal Bumi, Purnasari Jaya, Capuak, serta kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
DAS Dumaring terdiri dari dua sungai utama, yaitu Sungai Bakil dan Sungai Dumaring.
Baca Juga:Festival Rindu Dumaring Merawat Sejarah Budaya Lokal, Mengangkat Potensi Objek Wisata TSDEkspedisi Kampung Dumaring (3): Kepala Adat Diterkam Buaya Dua Kali, 5 Menit Bergulat di Dalam Air
Sungai Bakil memiliki total luas 667,53 hektare. Sebarannya ke Kampung Dumaring 453 hektare, Kampung Purnasari Jaya 39 hektare, Kampung Sukamurya 11,6 hektare, dan kawasan HGU 163,83 hektare.
Kemudian Sungai Dumaring memiliki total luas 565,19 hektare. Sebarannya ke Kampung Dumaring 146,48 hektare, Kampung Tunggal Bumi 204 hektare, Kampung Capuak 17,5 hektare, dan kawasan HGU 197,21 hektare.
Sempadan Sungai Bakil dan Sungai Dumaring berfungsi sebagai kawasan konservasi yang mendukung pengelolaan sumber daya air, pencegahan erosi, dan pengurangan risiko banjir.
Dengan menjaga sempadan, masyarakat tidak hanya melindungi ekosistem lokal tetapi juga mendukung keberlanjutan kehidupan warga di sekitarnya.
Dalam upaya menjaga kelestarian sempadan sungai, Program Kolaborasi Konservasi Hutan dan Sungai Dumaring telah membentuk dua Kelompok Tani Hutan (KTH) pada Maret 2024.
Dua KTH tersebut yakni KTH Galang Biduk yang bertugas menjaga sempadan Sungai Dumaring dan KTH Sumbeling yang bertugas menjaga sempadan Sungai Bakil.
Kedua KTH tersebut memiliki peran strategis dalam melakukan pengelolaan dan pemulihan kawasan sempadan sungai, termasuk melalui kegiatan reboisasi, perlindungan terhadap flora dan fauna lokal, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar sungai.
Baca Juga:Ekspedisi Kampung Dumaring (2): Lolongan Anjing, Mi Ayam, Tak Ada Angkutan UmumEkspedisi Kampung Dumaring (1): Cendera Mata Pusaka Kujang Menandai Awal Perjumpaan dengan Para Tokoh Adat
Upaya pelestarian sempadan sungai ini didasarkan pada berbagai regulasi dan peraturan yang mendukung pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan kawasan sekitar sungai.
Beberapa landasan hukum yang menjadi dasar tindakan pelestarian sempadan sungai di Kabupaten Berau antara lain UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, Permen LHK P.89 Tahun 2018 tentang Kelompok Tani Hutan (KTH), Perda Provinsi Kaltim No 01 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim 2023-2042, Perda Berau No 09 Tahun 2017 tentang RTRWK Berau Tahun 2016-2036, Perkam Dumaring Tahun 2023 tentang RTGL Kampung Dumaring 2023-2043, dan Perkam Dumaring Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Perlindungan Sungai dan Sempadan Sungai di Kampung Dumaring