Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut beserta seluruh jajaran meminta KPU untuk melakukan tinjauan ulang terhadap data-data tersebut.
”Rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Garut,” ungkapnya, Senin, 30 Juli 2024. (Agi Sugiana)