PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Massa dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) melakukan aksi unjuk rasa di objek wisata Tanjung Cemara di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Minggu, 28 Juli 2024.
Mereka menuntut pengembalian Tanjung Cemara kembali menjadi tanah khas desa. Sebelumnya, mereka sempat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran dengan tuntutan yang sama.
Koordinator aksi Jemono mengatakan pihaknya akan terus melakukan aksi sebelum status Tanah Tanjung Cemara kembali ke desa.
Baca Juga:Inovator Luar Biasa, 24 Tokoh Indonesia Terima Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Ini Daftar Nama-namanyaDitangkap Kejaksaan, Ini Modus Kejahatan Karyawan Pegadaian Cabang Banjar
”Tentu kami tidak akan berhenti, sebelum semuanya tuntas,” katanya kepada Radartasik.id, Minggu, 28 Juli 2024.
Dia mengatakan bahwa tuntutan mereka hanya ingin mengembalikan Tanjung Cemara ke Desa Sukaresik untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan. ”Sehingga semuanya bisa seperti semula,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada perpindahan peta lokasi tanah, yang dulunya berada di dekat Hotel Aston, ke lokasi yang sekarang ini.
”Jadi ini bukan hanya pergeseran, tetapi ini sudah pindah sekitar 1 kilometer, banyak kejanggalan,” ucapnya.
Dia mengatakan, banyak intrik dan permainan dalam klaim tanah Tanjung Cemara yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Pihaknya juga akan mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan permasalahan di Tanjung Cemara.
Sementara itu, aktivitas wisata di Tanjung Cemara masih berjalan, para pengunjung juga masih berdatangan.
Baca Juga:Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Melindungi Kesehatan Hewan dan TanamanTri Ajak Gen Z Jawa Barat Melek Digital, Mengubah Masa Depan dengan Teknologi
Padahal sudah ada pernyataan sikap untuk menghentikan segala aktivitas di tanah tersebut, sebelum ada keputusan yang mengikat.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Pangandaran Dede Supratman memberi dukungan moril atas tuntutan masyarakat soal pengembalian Tanah Tanjung Cemara.
”Tapi tetap ini harus lewat jalur hukum, harus prosedural,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)