Catat, KPU Kabupaten Tasikmalaya Membuka Pendaftaran Calon pada 27 Agustus 2024

pilkada kabupaten tasikmalaya 2024
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan membuka pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya pada 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, untuk tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2024 dibuka mulai dari 27-29 Agustus 2024. ”Untuk waktunya tiga hari,” terang Ami kepada Radartasik.id, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut dia, dalam tahapan pendaftaran calon tersebut, ada penerimaan berkas pendaftaran calon, penelitian kelengkapan syarat administrasi calon, pemeriksaan atau tes kesehatan. 

Baca Juga:Gerilya di Bursa Transfer, Juventus Bidik Galeno dari Porto, Francisco Conceicao Jadi AlternatifDrama Transfer Panas, Soule vs Juventus, Tawaran Roma Memicu Konflik

”Bagi calon yang belum melengkapi persyaratan administrasi, KPU memberikan waktu untuk memenuhinya. Ada waktu pemenuhan kelengkapan syarat administrasi,” jelasnya.

Menurut dua, untuk kelengkapan syarat administrasi calon di antaranya ada terkait pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah yang akan dicek oleh KPU dan kepada lembaga pendidikan lulusnya calon.

”Untuk persyaratannya seperti ijazah, KTP dan termasuk ada surat atau SK dari partai politik yang mengusung pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Termasuk persyaratan dokumen lainnya,” tambah dia.

Pada saat ini, tambah dia, tahapan yang sedang dilaksanakan KPU, adalah kegiatan dan sosialisasi secara tatap muka, seperti mengundang stakeholder dan pengurus partai politik. Termasuk nanti sosialisasi di media. (Diki Setiawan)

0 Komentar