Terungkap! 30 Ribu Pemilih Meninggal di Kabupaten Tasikmalaya Masih Tercatat di Daftar Pemilih Pemilu 2024

30 ribu pemilih
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Syarif Ali
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bahwa 30 ribu pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya 31 ribu pemilih pemula atau baru, serta mendorong 5.000 Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. 

DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum tercatat dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga:Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi Pemerintah

Syarif Ali, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa sekitar 30 ribu lebih data penduduk atau pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam DP4. 

Data ini diketahui setelah Bawaslu, melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), melakukan pengawasan dan uji petik terhadap hasil coklit Pantarlih.

Syarif menyatakan bahwa selain menemukan data penduduk yang sudah meninggal masih tercatat dalam DP4, Bawaslu juga mencatat adanya sekitar 31 ribu pemilih pemula atau baru.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan uji petik yang dilaksanakan oleh 351 PKD dan 39 Panwascam terhadap 70.200 Kartu Keluarga (KK) dalam DP4 Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

Target Bawaslu dalam uji petik adalah 70.200 KK yang akan diuji petik oleh PKD dan Panwascam. Setiap hari, PKD menargetkan 10 KK yang diuji petik. 

Dia juga menyebutkan bahwa uji petik akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan oleh 351 PKD di 351 desa. 

Uji petik ini bertujuan untuk mengecek dan memastikan apakah warga atau pemilih sudah dicoklit oleh Pantarlih.

Baca Juga:Banjar Water Park Tak Kunjung Dibenahi, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri Bekali Mahasiswa Agar Berhasil Berkarier, Politeknik LP3I Tasikmalaya Hadirkan Alumni Sukses dan Motivator 

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar 30 ribu pemilih yang sudah meninggal ini dicoret dari DP4. 

Informasi dan data ini diperoleh Bawaslu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, yang menyebutkan bahwa DP4 ini adalah laporan semester dua pada bulan Juli-Desember 2023, ditambah dengan data tahun ini hingga sekarang.

Pada intinya, tugas Bawaslu adalah memastikan Pantarlih mencoret data pemilih yang sudah meninggal. 

0 Komentar