Mereka berharap ketika jagoannya menang, kursi paling di buru ASN tersebut bisa diraihnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan sebentar lagi akan bebas tugas.
Sesuai keterangan Ivan kepada Radar, pekan lalu, ia akan segera meninggalkan kursi sekda mulai 1 Juli 2024 dengan mengambil cuti di luar tanggungan.
Baca Juga:Penunjukkan Plh Sekda Tak Perlu Tunggu Pj Wali Kota Pulang Ibadah HajiArmada Kota Banjar Desak Gus Jawwad Maju di Pilkada 2024
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara. Ia menegaskan bahwa pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah keluar.
“Pertimbangan teknis dari BKN-nya sudah keluar, (mulai) tanggal 1. Tinggal keputusan dari Depdagri masih menunggu. Meski begitu kalau pertimbangan teknis dari BKN sudah keluar ya (sudah bisa bebas tugas sesuai tanggal pengajuan),” ujarnya kepada Radar melalui sambungan telepon tadi malam, Kamis 27 Juni 2024.
Gungun pun menegaskan bahwa pengganti Ivan sementara ini akan diisi oleh pelaksana harian.
Akan tetapi siapa sosok yang akan mengisinya ia mengaku belum tahu.
Hal itu menjadi kewenangan dari pimpinan tertinggi di Bale Kota Tasikmalaya.
Dalam hal ini Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana.
Ia pun menegaskan pengisian Plh sekretaris daerah tidak harus dilakukan oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, yang saat ini belum pulang dari ibadah haji di Makkah.
“Untuk sementara paling diisi Plh. (Penentuannya) bisa nanti sama Pak Plh (wali kota). Tidak harus (pj wali kota). Kan Plh mah tugasnya juga tidak lama,” paparnya.
Masa jabatan Plh sekda sendiri menurutnya tergantung pada kebutuhan.
Baca Juga:H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota TasikMasa Tugas Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Akan Berakhir, Emang Kapan Sudah Bekerjanya?
Hanya saja menurut Gungun, biasanya Plh tidak lama seperti penjabat (Pj). Masa tugasnya lebih pendek.
“Kalau nanti (setelah ada Plh), belum open bidding juga baru ditunjuk Pj (penjabat),” terang dia.
Sementara itu menurut Gungun sampai saat ini belum ada usulan dari Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana perihal siapa yang harus dilantik sebagai Plh Sekda dan dibuatkan SK oleh BKPSDM.
“Belum ada usulan (dari Plh wali kota). Nanti BKPSDM hanya membuat SK-nya saja,” tandasnya.(k31)