Menurut Tedi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus dinilai kurang berani dan tidak memadai dalam menanggapi masalah serius yang diungkapkan dalam LHP BPK terkait LKPD Kabupaten Pangandaran tahun 2023.
LHP BPK menyoroti sejumlah masalah serius dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Pangandaran, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang tidak terbukti.
Tedi mengungkapkan bahwa dari alokasi anggaran bimtek sebesar Rp 15 miliar, pemeriksaan terhadap penggunaan dana sebesar Rp 3 miliar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Sekretariat Daerah (Setda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menemukan bahwa sekitar Rp 1,8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu
Lebih lanjut, Tedi juga menyoroti adanya masalah dalam pengelolaan keuangan terkait belanja modal untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) senilai Rp 5,47 miliar, serta pelaksanaan pendapatan dan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kabupaten Pangandaran juga dilaporkan mengalami defisit riil sebesar 2,96 persen dengan rasio cakupan pelunasan utang hanya 0,46.
Tedi menegaskan bahwa temuan-temuan ini seharusnya menjadi pendorong bagi Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi masalah ini. (Deni Nurdiansah)