TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penggelapan eks pegawai Multi Grafika terus berkepanjangan. Massa dari pihak tersangka menggeruduk kantor percetakan tersebut sampai Kejaksaan Kota Tasikmalaya, Rabu (26/6/2024).
Sekitar pukul 10.30 WIB, massa aksi dari berbagai organisasi yang dikoordinir Solidaritas Warga Pribumi (Swap) datang ke kantor percetakan itu, di mana polisi sudah melakukan penjagaan. Mereka pun menyampaikan orasi-orasi agar pihak perusahaan bisa menyetujui jalan damai.
Disebutkan owner Multi Grafika punya motif khusus dalam pelaporan kasus dugaan penggelapan. Di mana dari 4 pegawai hanya In saja yang dilaporkan dan diproses hukum.
Baca Juga:Satu Nama Baru Muncul Lagi di PAN Kota Tasikmalaya, Kandidat Pilkada dengan Usia TermudaKPU Jangan Memicu Konflik di Pilkada, Kota Tasikmalaya Punya Pengalaman Kelam
Massa aksi mendesak owner Multi Grafika untuk datang ke hadapan mereka, namun belum ada respons positif. Massa pun terpancing emosi dan situasi sempat memanas sampai beberapa tanaman dan besi gerbang rusak. Polisi pun berupaya meredam emosi massa yang mulai tak terkendali.
Di tengah situasi yang semakin panas, pertemuan pun terjadi antara perwakilan massa dengan pihak perusahaan. Pada akhirnya disepakati perkara tersebut secara damai dengan menghargai kearifan lokal.
Koordinator Lapangan, Dede Sukmajaya mengatakan pihaknya sempay berdebat dengan Owner Multi Grafika. Pada akhirnya, jalan damai pun disepakati oleh kedua belah pihak di mana oihak perusahaan menarik tuntutan untuk In. “Dari pihak owner ada kesadaran, kita saling menghormati dan menghargai,” terangnya.
Begitu juga dengan pihaknya bersama massa aksi akan menjaga kondusivitas. Pasalnya situasi di lokasi sempat memanas dan mengarah pada aksi rusuh. “Menjamin keamanan dan kondusif,” katanya.
Sebelum aksi dilakukan, lanjut Dede, pihaknya sempat mengajak berdamai. Keluarga In pun siap mengembalikan kerugian perusahaan dari penggelapan yang dilakukan. “Tapi ditolak (pihak Multi Grafika),” ucapnya.
Terpisah, Person In Charge (PIC) Multi Grafika Yoga M Taofik mengakui soal pernyataan perdamaian. Pihaknya pun menyerahkan pernyataan tersebut kepada massa aksi untuk digunakan secara bijaksana. “Kami mengeluarkan surat damai,” ucapnya.
Terkait proses hukum, menurutnya hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Hal itu diserahkan kepada penegak hukum yang dalam hal ini Indah sudah menjadi tahanan kejaksaan. “Itu kejaksaan yang lebih berkompeten,” ujarnya.