Kebijakan ini membatasi proses reimbursement hanya sampai periode ketiga, yang berarti tidak akan ada penyaluran dana hibah lebih lanjut setelah periode tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten yang mengelola program Upland memahami dengan jelas tata cara penyaluran hibah dan proses penggantian biaya (reimbursement) yang berlaku, serta dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK 14 Tahun 2024.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan mekanisme ini, diharapkan pengelolaan hibah di tingkat daerah dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel. (rls)