Tata Cara Reimbursement Hibah Upland 2024, Apa yang Harus Diketahui Setiap Pengelola di Kabupaten Tasikmalaya

Reimbursement
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 disosialisasikan pada 20-22 Juni 2024 di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Kebijakan ini membatasi proses reimbursement hanya sampai periode ketiga, yang berarti tidak akan ada penyaluran dana hibah lebih lanjut setelah periode tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kabupaten yang mengelola program Upland memahami dengan jelas tata cara penyaluran hibah dan proses penggantian biaya (reimbursement) yang berlaku, serta dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK 14 Tahun 2024.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan mekanisme ini, diharapkan pengelolaan hibah di tingkat daerah dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel. (rls)

0 Komentar