Melanggar, Satpol PP Kabupaten Garut Tertibkan Baliho Para Calon

Satpol PP Kabupaten Garut
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Garut telah memasuki fase intensif. 

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah pemasangan baliho oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. 

Safari politik dilakukan untuk berinteraksi dengan partai politik, tokoh masyarakat, dan warga di berbagai wilayah, serta untuk menyosialisasikan visi mereka melalui pemasangan baliho di titik-titik strategis.

Baca Juga:Seberapa Penting Membaca Buku? Ini Pandangan Duta Baca Kabupaten GarutBisnis Kuliner Garut, Minuman Rempah-Rempah Semakin Diminati

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa beberapa baliho bakal calon telah ditertibkan karena melanggar aturan tempat pemasangan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan—sering disebut Perda K3.

Eko menjelaskan bahwa penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Garut secara adil dan tidak tebang pilih, meskipun ia menerima keluhan dari beberapa bakal calon yang merasa dirugikan.

Pemasangan baliho selama masa kampanye tidak dikenakan biaya, tetapi sebelum masa kampanye, regulasi terkait berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Eko menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. 

Proses penertiban baliho yang melanggar aturan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jalur-jalur utama. ”Memang belum semua kita tertibkan,” ungkapnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar