Minimal KK Satu Tahun
Untuk jalur zonasi, kriteria utamanya adalah Kartu Keluarga (KK) terbaru calon peserta didik, bukan asal sekolahnya.
“Seorang siswa dari luar kota, seperti Garut, bisa mendaftar SMA di Bandung jika mereka dan orang tuanya sudah pindah ke sana. Yang penting, calon peserta didik sudah berdomisili minimal satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesesuaian kota atau kabupaten asal SMP atau MTs dengan KK terakhir akan diverifikasi bagi siswa yang tidak tinggal dengan orang tua atau tinggal dengan wali.
Baca Juga:Viman Alfarizi dan Ancaman bagi "Kaum Tua" di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Yusuf dan Siasat “Alon-Alon Asal Kelakon” di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
“Untuk memastikan sudah berdomisili satu tahun, siswa kelas 9 SMP/MTs harus bersekolah di kota atau kabupaten yang sesuai dengan KK-nya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penerbitan KK harus memastikan tidak ada perpindahan fiktif ke dalam KK wali untuk mendekatkan alamat ke sekolah yang diinginkan.
“Ini akan berdampak pada kegagalan penanaman nilai karakter jujur, disiplin, dan demokratis pada calon peserta didik,” tegasnya.
Menyiapkan Pemimpin Jujur
Oleh karena itu, ia mengimbau bahwa pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan bersih perlu didukung oleh semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menyiapkan generasi muda menjadi pemimpin yang jujur di masa depan.
“Seperti filosofi yang kita tambahkan dalam PPDB tahun ini, ‘Pemimpin jujur hadirkan sekolah jujur. Sekolah jujur hasilkan pemimpin jujur,” pungkasnya. (rls)