Adapun nilai tarif parkir itu, menurut dia, yakni bus besar sebesar Rp 50 ribu, bus sedang Rp 3, bus kecil Rp 17.000, mobil penumpang Rp 10.000 dan motor Rp 5.000.
”Apabila menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda,” papar Ghaniyy Fahmi Basyah.
Dia mengungkapkan, sebelumnya titik lokasi yang paling rawan terjadi pungli parkir berada di Pantai Pangandaran. ”Karena laporan dari wisatawan dan masyarakat kebanyakan di kawasan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab
Ghaniyy Fahmi Basyah menyatakan bahwa Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memang sempat membahas soal parkir ini beberapa waktu lalu dan memang harus ada evaluasi. (Deni Nurdiansah)