Pemberantasan Maksiat di Tempat Hiburan, 47 Pemuda-Pemudi Kabupaten Garut Terjaring Razia

Pemuda-pemudi kabupaten garut
Tim gabungan melakukan penertiban di kos-kosan di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu malam, 11 Mei 2024. (Satpol PP for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Sebanyak 47 pemuda-pemudi Kabupaten Garut terjaring razia petugas gabungan yang digelar Sabtu malam, 11 Mei 2024. 

Razia dilakukan tim gabungan Denpom III/2 Garut, Propam Polres Garut, Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut.

Operasi Gaktib Wira Kujang itu dilakukan di beberapa tempat hiburan malam karaoke, indekos, dan penginapan. 

Baca Juga:PDIP-Demokrat Jajaki Koalisi untuk Pilkada Garut 2024TNI Gotong Royong Bangun Jalan Desa Cinta Damai dan Desa Pasirkiamis di Kabupaten Garut

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, kegiatan itu sesuai Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Kode Etik Pol PP, Permendagri No 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Trantibumas.

Selain itu, yang menjadi dasar operasi ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Garut.

Ia mengatakan, banyak tempat yang menjadi sasaran pada razia Sabtu malam. 

”Titik sasaran yang dilakukan operasi meliputi tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Tarogong Kidul serta di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler,” ucapnya.

Petugas gabungan juga menarget minuman beralkohol, pengawasan dan pengecekan serta kontrol ke tempat hiburan malam serta kos-kosan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Saat razia di kos-kosan dan tempat hiburan malam, terjaring 47 orang. Mereka terdiri dari 17 laki-laki dan 30 orang perempuan. 

Kemudian terdapat pasangan bukan suami-istri di penginapan serta pengunjung karaoke yang tidak memiliki identitas. 

Baca Juga:Dua Pemuda Asal Garut Habisi Sang Kakek Penderita Stroke Ringan saat Gelap Gulita di CilawuMasyarakat Didorong Optimalkan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

”Semuanya digelandang ke Markas Denpom untuk dilakukan pembinaan dan pendataan,” lanjutnya.

Sementara itu, BNN melakukan tes urine kepada 10 orang. Hasilnya nihil, tidak ada yang terindikasi positif narkoba. (Agi Sugiana)

0 Komentar