TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dari enam yang mengambil formulir pendaftaran ke DPC PKB kabupaten Tasikmalaya, hanya empat yang mengembalikan berkas pendaftaran pada, Rabu (1/5/2024). Pada Selasa (30/4/2024) H Cecep Nurul Yakin (CNY) dan KH Acep Adang Ruhiat mengembalikan lebih awal berkas formulir pendaftaran. Disusul hari Rabu (1/5/2024) Iip Miptahul Paoz dan Asep Muslim.
Ketua Desk Pilkada PKB Kabupaten Tasikmalaya Asep Miftah Rahmat mengatakan, sudah ada empat calon yang telah mengembalikan formulir. Sedangkan dua kandidat lainnya tidak mengembalikan formulir atau tidak melanjutkan tahapan selanjutnya. “Mereka sudah diterima dengan baik. Setelah semua calon mengembalikan formulir pendaftaran tentunya kami akan melaporkan dan memberikan kepada DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPP PKB,” ujarnya kepada Radar, Rabu (1/5/2024).
Asep menyebutkan, sesuai persyaratan tahap awal semua berkas yang dikembalikan oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dinilai lengkap.
Baca Juga:Membawa HaraPAN Masyarakat, Dede Muksit Aly Mendaftarkan Diri Jadi Calon Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024Cegah Kebocoran PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Digitalisasi Pasar
Lanjut dia, yang sudah mengembalikan formulir akan diusulkan oleh DPC PKB ke Desk Pilkada DPP PKB untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). “Setelah usulan nama-nama calon yang mengembalikan formulir di sampaikan ke DPP, karena UKK kewenangannya DPP, maka penetapan di DPP PKB diputuskan tanggal 27-29 Agustus,” katanya.
Divisi Kampanye DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Dadan M Ramdani menyebutkan, dari enam kandidat hanya dua orang yang tidak mengembalikan berkas, di antaranya KH Atam Rustam dan Giri Pribadi.
“Untuk KH. Atam, beliau menghargai calon-calon bupati yang mendaftar untuk menjaga hubungan baik di NU. Sebab, ada keterwakilan dari Ponpes Cipasung dan Haur Kuning. Sementara itu, untuk Giri Pribadi tidak jadi mengembalikan formulir ke PKB,” katanya.
Bakal Calon Bupati (Bacapup) DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Acep Adang Ruhiat MSi mengaku sudah mengembalikan persyaratan formulir pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya ke DPC PKB.
“Saya mengambil formulir pendaftaran tiga hari yang lalu. Kemudian kemarin Selasa (30/4) sore mengembalikan persyaratan administrasi formulir pendaftaran yang dibutuhkan ke DPC PKB oleh tim,” ungkap Acep.