“Open Bidding itu seleksi terbuka. Akan diumumkan nanti kalau ada posisi jabatan yang kosong, silakan mereka yang memenuhi syarat mendaftar. Kita ajukan mau ada Open Bidding ngajuin ke KASN. Nanti kemudian meminta persetujuan Kemendagri kalau masih di era Pj,” kata Gungun menjelaskan.
Adapun untuk pejabat yang bisa menggantikan Ivan sebagai Sekda, lanjutnya, setidaknya harus berstatus Eselon 2 atau Eselon 3.
“Bisa oleh administrator dan JPT Pratama. Eselon 3 dan Eselon 2,” tuturnya. (Ayu Sabrina B)