TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan masalah tempat pembuangan sampah liar (TPS liar). Mulai dari operasi pembersihan yang melibatkan semua OPD hingga memasang pagar bambu dan spanduk himbauan.
Namun langkah itu hanya efektif sementara waktu. Warga yang sudah biasa buang sampah sembarangan tetap tidak kapok. Tidak sedikit lokasi TPS liar yang sudah bersih kembali menjadi rimbun oleh tumpukan sampah.
Salah satunya di Jalan Letnan Harun yang merupakan jalur menuju kantor Wali Kota Tasikmalaya. Lokasi TPS liar yang semula sudah bersih kini kerap kali dipenuhi keresek berisi sampah. Satpol PP pun akhirnya turun melakukan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di jalur tersebut.
Baca Juga:KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!
Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Junjun Junaedi, mengatakan pihaknya sudah bergerak sejak Kamis, 18 April 2024 dari saat Subuh hingga malam hari. Pada hari itu petugas berhasil memergoki tiga warga yagn membuang sampah di lokasi yang tidak seharusnya.
“Untuk malam hari cenderung kosong, paling banyak subuh dari jam setengah 5 sampai 10 pagi. Ini kita masih berlanjut sambil berjalan kita geser ke lokasi lainnya,” ujar Junjun kepada Radar, Jumat, 19 April 2024.
Dari hasil interogasi petugas, rata-rata pelaku buang sampah sembarangan adalah pengendara yang sengaja melintas untuk membuang sampah di lokasi. Alasannya mulai dari ikut-ikutan orang lain sampai yang memang sengaja buang sampah di Jalan Letnan Harun lantaran tanggung sekalian bepergian.
“Rata-rata perorangan. Ada juga warga Kabupaten, dia pedagang di Tasik, belanja bahan ke Cikurubuk sambil buang sampah,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat bisa berkoordinasi dengan RT RW dan Kelurahan. Lurah bersangkutan pun harus memastikan sampah tidak keluar dari wilayahnya.
“Sebaiknya untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan ke rw an nya agar sampah dikelola, kelurahan agar memfasilitasi agar sampah tidak keluar dari wilayahnya. Koordinasi dengan LH kalau harus ada pelayanan pengangkutan” tambahnya.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini di BAP dan diberikan teguran lisan dan surat pernyataan, sekaligus akan diberikan sanksi jika kembali terciduk oleh Satpol PP. “Kita inventarisasi, dan data, supaya tidak melakukan hal serupa dan memunculkan efek jera,” harap dia.