TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kompensasi pedagang atas tergerusnya lahan parkir diklaim sebuah hal yang wajar. Apalagi kompensasi tersebut tidak digunakan secara langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengatakan bahwa kompensasi dari forum yang menaungi pedagang bukan hasil bisnis. Karena kompensasi tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara resmi. “Masuk ke Kas Daerah (Pemkot Tasikmalaya), bukan jadi milik Dishub,” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/4/2024).
Pihaknya pun tidak ada niatan untuk menjadikan area parkir yang dipakai pedagang sebagai lahan bisnis. Urusan kompensasi dikarenakan pihaknya pun harus menyelamatkan PAD. “Supaya PAD tetap terselamatkan,” ucapnya.
Baca Juga:Tempat Parkir Hilang dengan Kompensasi dari Pedagang, Dishub Kota Tasikmalaya Mau Melayani atau Bisnis?Terbuka Untuk Umum! PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya
Disinggung soal kompensasi pedagang menjadi retribusi parkir cenderung manipulatif, Uen juga menyanggahnya. Karena kompensasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan pedagang yang menempati lapak di Jalan HZ Mustofa. “Jadi termasuk parkir-parkir di sekitar lokasi juga,” terangnya.
Di masa Ramadan ini, pihaknya memang menerapkan penarikan retribusi yang insidental. Sehingga PAD yang masuk bisa lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi yang ada. “Jadi ini incidental saja,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, lahan parkir di Jalan HZ Mustofa menjelang hari raya idul fitri diisi oleh para pedagang yang dikelola sebuah forum. Mirip dengan penyewaan, forum memberikan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut untuk Pemkot melalui Dinas Perhubungan.
Hal tersebut disoroti oleh aktivis di mana konsep tersebut mencitrakan sebuah system bisnis. Di mana Pemerintah menyewakan lahan untuk aktivitas usaha, di luar pelayanan yang seharusnya.
Seperti yang diungkapkan aktivis HMI Tasikmalaya Ujang Amin yang menilai Dishub tidak selayaknya menerima kompensasi atas pasar Ramadhan di Jalan HZ Mustofa. Pasalnya lahan tersebut fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. “Kalau bicara kompensasi, warga lebih berhak mendapatkannya karena kehilangan ruang untuk parkir,” ucapnya kepada Radartasik.id, Selasa (2/4/2024).
Lahan parkir merupakan bentuk pelayanan dari pemerintah untuk pengguna kendaraan. Bukan objek bisnis di mana pemerintah menyewakan lahan untuk digunakan seenaknya. “Kalau ada kompensasi seperti itu berarti selama ini Dishub bukan memberikan pelayanan, tapi melakukan bisnis,” katanya.