TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang Lebaran, pemerintah seringkali mengeluarkan imbauan ataupun larangan untuk tidak menggunakan motor atau mobil dinas sebagai transportasi mudik.
Namun tahun ini larangan resmi terkait hal itu itu belum keluar. Biasanya mepet menjelang Lebaran.
“Kita masih nunggu aturan formalnya dari pusat, dari Kemenpan atau Kemendagri atau dari Gubernur Jawa Barat. Nanti akan kita tindaklanjuti,” kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan kepada Radar, Senin, 1 April 2024.
Baca Juga:Waduh! Penggunaan Basa Sunda Kurang Diminati Anak Muda TasikmalayaTukang Kredit Ini Tertimbun Longsor Cikijing-Kuningan, Baru Ditemukan Setelah 25 Hari Terkubur
Kendati demikian Ivan menganjurkan anak buahnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran.
Sebab ada beberapa risiko yang harus ditanggung ketika menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi atau keluarga.
“Kendaraan sebaiknya disarankan jangan digunakan (untuk mudik). Tetapi juga kalau disimpan di kantor harus di tempat yang aman. Jangan sampai, karena kantornya tidak presentatif, diparkir di kantor enggak ada yang jaga,” sambungnya.
Pada tahun lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Dalam Surat Edaran Menpan Nomor 7 tahun 2023 itu, selain disiplin selama perjalanan ke luar daerah selama periode hari libur lebaran, para ASN juga dilarang menerima parsel.
Begitupun menurut Ivan, selain mobil dinas para ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi selama mudik Lebaran 2024 ini.
“Artinya kalau ditinggal di rumah (mobil dinas) itu rumahnya ada yang jaga enggak. Takut mobil dinas malah dipaling orang. Kalau di kantor di mana tempatnya. Itu sebagai pertimbangan. Tapi bukan berarti juga menggunakna fasilitas kantor seenaknya untuk kepentingan pribadi,” lengkapnya.
Baca Juga:Ikutan Midnight Shoping Pelanggan Plaza Asia Ini Raih Hadiah MotorPenghargaan Rantang Pramuka: Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya Raih Juara Favorit 1 se-Jabar
Selain itu Ivan juga menegaskan bahwa pada masa cuti Lebaran kali ini tak boleh ada ASN atau pegawai yang melebihkan liburnya. Semua wajib masuk setelah masa libur Lebaran habis.
“Prinsipnya bahwa pertama mereka harus taat disiplin terhadap waktu. Jadi waktunya libur ya libur, waktunya kerja ya kerja. Jadi tanggal 16 (April) harus masuk, ya masuk,” tegasnya.