BANJAR, RADARTASIK.ID – Mantan Wali Kota Banjar dr Herman Sutrisno mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 958 juta dari total Rp 10,2 miliar.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Ali Fikri, Selasa, 19 Maret 2024.
Dilansir Jabar Ekspres (grup RadartasikID), suami dari Wali Kota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ade Uu Sukaesih ini telah menjalani hukuman atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar.
Baca Juga:Rata-Rata Lama Sekolah di Ciamis Hanya 8 Tahun, Tingkat Pendidikan Masih Rendah?Dinsos Ciamis Akan Tangani ODGJ yang Bawa Sampah di Pinggir Jalan, Adipura Kencana Tercoreng?
Persaingan Posisi B1 di Pilkada Kota Banjar Bakalan Sengit, Calon Wakil Wali Kota Bisa Jadi Penentu
“Pak Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan cicilan pengganti sebesar Rp 958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara,” kata Ali.
Meski telah membayar, namun jumlah total kerugian negara yang disebabkan oleh Herman masih cukup besar. Masih tersisa sekitar Rp 9,24 miliar yang belum dikembalikan.
“Uang yang disetorkan tersebut merupakan setoran pertama dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 10,2 miliar,” katanya.
Demi Pilkada 2024, Akankah Kebersamaan Golkar-PDIP di Kota Banjar Berakhir?
“Untuk uang pengganti tersebut nanti masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan yang dimaksud sebagai bentuk aset recovery,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Selain Herman, KPK juga menjerat Rahmat Wardi, Direktur CV Prima yang menjadi tersangka pemberi suap.
Pria ini memberikan suap dengan tujuan mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRKP Kota Banjar. (cep)
Baca berita dan artikel lainnya di google news