Sempit, Rusak, Kotor, Kondisi Jalan di Cihideung Kota Tasikmalaya Bikin Warga Meringis Melintasinya
Uen juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, para jukir yang tidak berseragam di kawasan Dadaha itu statusnya akan diputuskan oleh UPTD Pengelola Komplek Dadaha.
“Nanti status resmi atau tidaknya dari UPTD Dadaha,” tandasnya.(Ayu Sabrina)
Baca berita dan artikel lainnya di google news