TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mulai tahun ini parkir Dadaha ditetapkan retribusinya harus masuk ke UPTD Pengelola Komplek Dadaha sebagai penyumbang pendapatan asli daerah.
“Ya memang di situ sudah ada yang belasan hingga puluhan tahun (markir), tapi kan uangnya kemana? Mungkin sudah jadi rumah bagi mereka. Tetapi tidak masuk ke kas daerah,” kata staf UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Suswanto kepada Radar, Kamis, 14 Maret 2024.
Terpisah, menurut Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman bahwa sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, tanggungjawab kelola parkir di Dadaha masih dipegang oleh Dishub.
Baca Juga:Jangan Tunggu Rumit, Pengisian Jabatan Harus Tuntas Sebelum Pilkada Kota Tasik 2024Pemkot Tasikmalaya Dorong Gerakan Menanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Komoditas Pangan
Ia juga menerangkan sebelumnya, kelola parkir di area tersebut akan diambil alih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun ternyata tidak dilakukan, hingga kembali ke tangan warga lokal. Semenjak pembahasan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 2023 lalu, baru diputuskan bahwa lokasi parkir tersebut jadi tanggungjawab UPTD Pengelola Komplek Dadaha.
“Yang di Dadaha (Jukir) sudah dikelola oleh UPTD Dadaha. Tarifnya itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Semua sama,” paparnya.
Target Pendapatan Parkir di Kota Tasikmalaya Perlu Dikaji Ulang
“Syaratnya hanya satu punya lokasi parkir kemudian sehat jasmani dan rohani,” sebutnya.
Uen mengatakan, pihaknya tidak pernah membuka pendaftaran Jukir dalam waktu tertentu. Ia juga menilai bahwa syarat tersebut bisa dipenuhi jika memang seseorang ingin jadi Jukir resmi.
“Jukir dari dulu (Dishub) tidak pernah menempatkan Jukir di lokasi. Jadi kami kalau dari lapangan ada parkir liar tetapi lokasinya dalam kota, bisa diresmikan. Jadi Jukir resmi,” jelas Uen.