Namun demikian dirinya berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak menghalangi lapak kerja yang disebut khalayak tidak resmi itu.
Duo Budi Bertemu, Bahas Peta Politik di Kota Tasikmalaya Menjelang Pilkada 2024
“Iya memang betul karena itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Memang baru kali ini mereka bayar ke UPTD Dadaha,” sebutnya kepada Radar saat dihubungi via telepon.
Baca Juga:SMPN 2 Singaparna Ingin Kuatkan Kembali Pendidikan PancasilaSiswa MAN 2 Tasikmalaya Ini Berhasil Juarai Lomba Membaca Berita
Kendati demikian, saat ditanya soal status para jukir tersebut ia belum bisa memastikan mereka tercatat sebagai resmi atau bukan.
“Kami punya daftarnya kalau soal statusnya resmi atau tidak kita masih percobaan. Ini kan peraturannya baru ya,” sambungnya.
PKS Kunci Kandidat Untuk Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Pilihan Hanya 2 Kader
Pemanfaatan lahan itu sejatinya tidak melulu jadi lahan parkir, ada yang terhitung untuk berjualan hingga kegiatan ekonomi lainnya.
“Itu warga lokal. Sebelumnya suka diatur oleh Karang Taruna. Kami justru terbantu dengan aturan ini untuk menentukan target, sebelumnya kami kewalahan,” paparnya.
Berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Suswanto menyebut dalam setahun pihaknya mendapat target retribusi sebesar Rp200 juta. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news