TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para juru parkir (Jukir) tidak resmi harus membayar retribusi kepada UPTD Pengelola Komplek Dadaha sebesar Rp 24.000 setiap pekan. Kendati demikian label “ilegal” masih menempel pada mereka.
Seperti diungkapkan Dani, yang sudah 20 tahun lebih menjadi jukir tidak resmi, di kawasan komplek Dadaha.
Ia menerangkan bahwa kini, dalam satu pekan ia harus menyetorkan retribusi sebesar Rp 24.000 kepada pihak UPTD selaku pengelola sarana dan fasilitas umum di sekitar area Dadaha.
Baca Juga:SMPN 2 Singaparna Ingin Kuatkan Kembali Pendidikan PancasilaSiswa MAN 2 Tasikmalaya Ini Berhasil Juarai Lomba Membaca Berita
“Sehari empat ribu menyisihkan. Tetapi memang seragam enggak dikasih,” sebutnya kepada Radar, Rabu 13 Maret 2024.
Dani mengakui dirinya hanya seminggu sekali jadi jukir di kawasan tersebut. Yakni hanya pada saat hari libur. Baru pada momen bulan Ramadhan ini ia berjaga memandu parkir setiap sore di Dadaha.
“Ya tiap tahun pas bulan puasa aja setiap hari markir. Soalnya kalau hari-hari biasa sepi,” paparnya.
Target Pendapatan Parkir di Kota Tasikmalaya Perlu Dikaji Ulang
“Wah dulu kesebut ilegal, iya banyak (yang bilang),” akunya.
Adapun soal kemana larinya hasil setor retribusi parkir itu, Dani mengaku tidak tahu. Ia juga tidak tahu menahu soal daftar Jukir resmi yang ditempatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya di Dadaha.
“Enggak sih kalau kita asal ikut aturan yang dikasih tahu oleh UPTD (Dadaha) ya kita ikut saja. Setahu saya yang resmi itu ditarik retribusi ya,” kata Dani menjelaskan.
Baca Juga:Lewat Pendidikan Bela Negara, Unsil Tasikmalaya Ingin Cetak Agen Pembangunan yang TangguhPemilihan Kepala Desa Bakal Digelar Serentak di 40 Desa di Ciamis, Ini Jadwalnya
Dani juga mengungkapkan tidak keberatan jika jadi Jukir resmi. Hanya saja, persoalan retribusi yang tinggi jadi satu masalah yang diperhitungkannya.