Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

Perumahan dan Permukiman Kumuh
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mengadakan FGD tentang kajian naskah akademik Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Gedung Serbaguna DPRD. (Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya for Radartasik.id)
0 Komentar

Aang Budiana menyatakan, permukiman kumuh berdampak pada lingkungan dan alam yang rusak. Contohnya banyaknya penduduk di permukiman kumuh yang membuang sampah sembarangan sehingga keindahan dan kebersihan lingkungan terganggu.

Salah satu faktor penyebab terjadinya permukiman kumuh di kawasan perkotaan yaitu karena faktor ekonomi, sosial budaya, kepadatan jumlah penduduk, kualitas bangunan, kependudukan, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta aksesibilitas.

Aang Budiana menjelaskan, ketika Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh disahkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:Inovasi Adalah Kunci Kesuksesan, RS Jasa Kartini Bagian dari Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan IndonesiaYonif 323/Buaya Putih Kostrad Bantu Warga di Kampung Wombru Papua

”Termasuk bisa membantu eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mendapatkan bantuan alokasi anggaran dari pemerintah pusat dalam penataan perumahan dan permukiman ini,” ujarnya. (*)

Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar