Di Tasikmalaya, Ayah Tega Mencabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun sejak Korban Duduk di Sekolah Dasar

ayah tega mencabuli anak tiri
Ilustrasi
0 Komentar

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, selama ini sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya. Sebab, istri pelaku sudah tidak tertarik lagi kepada pelaku, dengan alasan tidak perkasa lagi.

Tak sampai di situ, aparat kepolisian pun terus menjalankan pemeriksaan kepada pelaku.

Akhirnya pelaku mengakui selain untuk menyalurkan nafsunya, juga untuk membuktikan kepada istrinya bahwa dia masih kuat untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga:Makin Hari Makin Dangkal, Nelayan Pangandaran Meminta Pelabuhan Cikidang DikerukIndonesian Chef Association Latih UMKM Tasikmalaya, Gelar Kompetisi Menata Tampilan Makanan

”Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, terkait peristiwa ini tentu dari KPAID menyampaikan keprihatinan mengingat peristiwa seperti ini adalah untuk yang kesekian puluh kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

”Walaupun dari setiap pelaku yang seperti ini selalu saja dijerat dengan tindak pidana yang hukuman berat, tetapi juga tidak membuat jera bagi orang-orang tertentu untuk melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.

Ato Rinanto berharap bahwa penegak hukum nanti hakim juga bisa memberikan hukuman yang setimpal, yang cukup berat sesuai di dalam undang-undang, bisa dihukum dengan tuntutan yang maksimal. Hal itu supaya bisa memberikan efek jera untuk yang lainnya.

Lalu, kata dia, tentunya pihaknya akan memberikan pendampingan psikis kepada korban dan juga pihaknya dari KPAID akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang lainnya dengan peristiwa seperti ini hak-hak anak harus tetap terpenuhi.

”Kami juga apresiasi ke teman-teman penyidik khususnya PPA yang telah dengan cepat mengungkap dan memproses kasus ini,” tandasnya. (*)

Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar