Terpisah, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi MA, juga mengeluhkan hal serupa.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan informal, banyak aspirasi yang menurutnya perlu diakomodir pemerintah, namun tidak ada dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Rekor! Setelah Pileg 2024, 7 Perempuan Bakal Duduk di Kursi DPRD Kota Tasikmalaya
Baca Juga:Jalur Majalengka-Kuningan Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Diperbolehkan LewatPj Wali Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Adipura 2023, Cheka: Ke Depan Harus Ditingkatkan Jadi Piala
“Kami pun menyayangkan, HIPKI tidak sama sekali dilibatkan untuk pembahasan atau pemberian saran, padahal kami stakeholder urusan pendidikan informal di daerah,” keluhnya.
Sementara itu, hingga tadi malam belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan untuk menanggapi polemik yang muncul. Baik dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya maupun pihak lainnya. (Firgiawan)
Baca berita dan artikel lainnya di google news