GARUT, RADARTASIK.ID – Beberapa petugas KPPS harus menjalani perawatan pascaproses pemungutan suara Pemilu 2024. Bahkan ada yang meninggal dunia.
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan, petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 akan mendapatkan santunan dari pemerintah daerah.
“Tentunya pemerintah daerah memberikan santunan bagi mereka apabila meninggal saat bertugas,” ucap Barnas Adjidin, Rabu 21 Februari 2024.
Baca Juga:Laut Pangandaran Butuh Pengamanan Ekstra, TNI AL Dapat Alutsista TambahanPesan di Momen Hari Jadi Kota Banjar, Jaga Alam, Jaga Lembur, Jaga Dulur
Ia menerangkan, sedang mendata dan mencari tahu penyebab meninggalnya petugas KPPS apakah karena kelelahan atau karena hal yang lainnya. “Lagi dicek ke lapangan tentang hal itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia secara keseluruhan ada enam orang.
Terdiri dari dua petugas KPPS di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, dan Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan yang meninggal sebelum pencoblosan.
Kemudian empat orang yang meninggal dunia saat rangkaian Pemilu 2024 yakni petugas KPPS di Desa/Kecamatan Cihurip, kemudian petugas KPPS di Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening.
Selanjutnya dua petugas Linmas yakni di TPS Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong, dan petugas di Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng.
Dian Hasanudin mengungkapkan, seluruh penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapatkan santunan atau dana kerohiman. “Dapat santunan, ada mekanismenya,” katanya.
Santunan untuk Petugas KPPS yang Meninggal Maksimal Rp 36 Juta
Pihaknya pun mengalokasikan anggaran untuk dana santunan maksimal Rp 36 juta untuk setiap petugas yang meninggal saat menjakankan tugasnya saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:2 Oknum Polisi Jadi Dalang Pencurian dengan Kekerasan di Garut, Ambil Barang Lalu Korbannya DibuangCikembulan Pass “Diburu” Wisatawan, Spot Baru Nikmati Sunset di Pangandaran
“Mudah-mudahan bisa maksimal santunannya. Maksimal di angka Rp 36 juta per orang,” lanjutnya.
Santunan itu nantinya akan diberikan langsung kepada keluarga duka. Saat ini, pihak keluarga sudah diminta memenuhi persyaratan adminitrasi agar dana santunan biaa secepatnya direalisasikan.
Selama penyelenggaraan Pemilu, KPU mencatat petugas yang mengalami sakit sebanyak 248 orang dari KPPS, kemudian 2 petugas PPK, 25 petugas PPS, dan 18 petugas satuan linmas. “Tinggal KPPS 12 orang yang dirawat ada yang di puskesmas ada yang di rumah sakit,” pungkasnya. (*)