CIAMIS, RADARTASIK.ID – Salah seorang caleg DPR RI Dapil X dilaporkan pendukung caleg lainnya ke Bawaslu Ciamis.
Caleg terlapor adalah pria berinisial RA. Sementara para pelapornya masing-masing adalah EN, HR, dan DY yang merupakan pendukung caleg DPR RI berinisial MR.
ketiganya bahkan menunjuk kuasa hukum untuk membuat pelaporan atas dugaan adanya politik uang menjelang pencoblosan.
Baca Juga:Bapak-Ibu Tahu Apa Itu Stunting? Seperti Ini Lho Penanganannya di Kota TasikDitarget Setor Tiga Kali Lipat, Jukir di Kota Tasikmalaya Serempak Layangkan Surat Protes Kenaikan Setoran ke Dishub
Ini Wajah-Wajah Caleg yang Berpotensi Duduk di Kursi DPRD Jawa Barat di Pileg 2024
Para kuasa hukum ini kemudian menggelar konferensi pers pada Selasa, 20 Februari 2024 di salah satu kafe di Ciamis.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agustian dan Gatot mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan alat bukti pendukung sebagai bahan laporan.
Diantaranya adalah video, kartu nama caleg DPRI terlapor dan tiga amplop berisi uang Rp 100.000 yang digunakan terlapor untuk melakukan “Serangan Fajar”.
Modus-Modus Jual Beli Suara Pasca Pencoblosan, Caleg Pemilu 2024 Perlu Perhatikan Ini!
Ia mengatakan jika falam menjalankan aksinya terlapor membagi-bagikan amplop berisi uang dan kartu nama kepada masyarakat. Sehingga mempengaruhi proses pemilihan.
“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera dengan cepat memproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga:Relawan Taruh Kotak Amal di Tempat Pembuangan Sampah, Buat Apa Ya?Hari Peduli Sampah Nasional, Relawan di TPS Cirapih-Indihiang Beri Pesan Begini Buat Masyarakat
Menurutnua tindakan terlapor itu telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2.