Modus-Modus Jual Beli Suara Pasca Pencoblosan, Caleg Pemilu 2024 Perlu Perhatikan Ini!

caleg pemilu, beli suara
ILUSTRASI. Rapat Pleno PPK Cihideung di Gedung GGM komplek Dadaha, Minggu (18/2/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para caleg Pemilu 2024 baik DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI, jangan dulu euforia usai pencoblosan dan penghitungan suara. Sebab segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum KPU menetapkan hasil pemilu melalui rapat Pleno.

Apalagi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut potensi kecurangan saat pencoblosan hingga penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 jauh lebih besar dari tahun 2019.

KIPP menganalisis kemungkinan jual beli suara kandidat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Mereka memprediksi modus- modus yang masuk kategori politik uang dalam pesta demokrasi.

Baca Juga:Pileg 2024, PKB dan PKS Berpotensi Duduki Kursi Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya4 Kursi DPRD Kota Tasikmalaya Ditinggalkan Petahana, Ini Caleg-Caleg Wajah Baru dengan Perolehan Suara Potensial Hasil Real Count Sementara Pileg 2024

“Bahwa kemungkinan terjadinya jual beli suara dengan modus bagaimana. Kami prediksi ada delapan modus money politic (politik uang) dalam bentuk jual beli suara,” kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta kemarin.

Modus yang mungkin bisa dilakukan di antaranya, memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada kubu yang sudah memesan kepada oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian menuliskan hasil yang berbeda antara input data dengan lembar C1 hasil dengan penulisan. PPK melakukan pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari parpol dan dapil yang sama, pengalihan suara pada calon lain.

Selanjutnya, pengalihan suara parpol kepada calon dengan persetujuan KPPS atau PPK, pengalihan dengan persetujuan ketua dan anggota KPPS maupun PPK dengan alasan urusan internal partai.

Selain itu, pengalihan suara antar-calon berbeda partai melalui broker dengan imbalan serta penambahan atau pengurangan perolehan suara partai atau caleg dengan mengganti angka agar terkesan tidak teliti dalam rekapitulasi.

Kaka menyebut politik uang selama masa kampanye dan masa tenang berbentuk pembelian suara pemilih agar memilih calon tertentu, atau yang dikenal istilah ‘serangan fajar’.

Modus-modus jual beli suara tersebut terjadi usai pemungutan suara. “Dengan fungsi dan kewenangan yang kami punya, kami akan berusaha melakukan pencegahan kemungkinan terjadinya modus kaya begitu tadi,” ujarnya. (M12H)

0 Komentar