“Ya kita mau gak mau harus berupaya penuhi target itu,” ujar Asep.
Diketahui, dalam perancangan Perda PDRD Kota Tasikmalaya beberapa bidang menggunakan konsultan ahli.
Di Kota Tasikmalaya Apapun Bisa Jadi Lahan Parkir Kendaraan
Namun, Dishub dan DPRD kala itu tidak melakukan hal yang serupa dalam memutuskan target dan teknis retribusi parkir di Kota Tasikmalaya.
“Kami sudah mengajukan sebelumnya untuk dilakukan pengkajian,” ucapnya.
Baca Juga:Wow! Angka Stunting di Kota Tasikmalaya Tersisa 10,75 Persen?Pemenang Lelang Jalan Tol Getaci Ditetapkan Tahun 2024, Penlok untuk Kota Tasikmalaya Masih Gelap?
Kenyataanya, pengkajian itu tidak pernah dilakukan. Ditinjau dari bidang lain, fungsi hasil pengkajian itu agar target dan evaluasi terhadap retribusi dapat terukur, sehingga perhitungan terhadap pemasukan PAD menjadi jelas.
Keberatan Setoran Naik, Juru Parkir di Kota Tasikmalaya Mau Naikan Tarif, Tapi Tunggu Hal Ini
Sebelumnya Pemerhati Kebijakan Anggaran Nandang Suherman, menilai target retribusi tahun 2024 bisa lebih dari Rp3,6 Miliar.
Hal itu dikatakan berdasarkan pantauan kasat mata hingga temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) di tahun 2022.
Ia berkaca dari laporan temuan dari BPK bahwa retribusi parkir di Kota Tasikmalaya lebih banyak dikuasai kelompok tertenu dan tidak masuk ke kas daerah.
Target Setoran Retribusi Parkir di Kota Banjar Naik, Juru Parkir Jadi Harus Setor Segini
“Pemkot sejak dua tahun lalu sudah diberi peringatan itu oleh BPK, yang bener kalau mengelola parkir gitu. Tetapi justu kekuatan non negara yang lebih kuat,” jelasnya.
Baca Juga:Layanan TPA Ciangir Terhenti, Kota Tasikmalaya Terancam Jadi ‘Lautan Sampah’TPA Ciangir Ditutup Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya!
Menanggapi hal itu, Kadishub tak ingin banyak berkomentar ia hanya mengisyaratkan bahwa berkomentar harus dengan data yang berlandaskan fakta.