Target Setoran Retribusi Parkir di Kota Banjar Naik, Juru Parkir Jadi Harus Setor Segini
Lahan parkir yang pendapatannya seharusnya masuk ke kas daerah sebagai PAD, malah masuk ke “kantong” lain.
“Yang dimaksud tingkat kebocoran tinggi itu adalah, terutama potensi-potensi lahan parkir yang mestinya begitu tinggi itu tidak terpungut. Kenapa? Karena boleh jadi ada pembatasan dan ada kompromi antara Pemkot dengan kelompok masyarakat,” jelas Nandang.
Baca Juga:Geng Motor Serang Warga yang Tengah Belanja di Minimarket HZ Mustofa Kota Tasik Secara Bar-BarPurbaratu Sudah 8 Kali Juara MTQ Tingkat Kota Tasikmalaya, Bakal Lanjut ke Provinsi?
Nandang menduga, ada kesepakatan yang dilakukan pemerintah kota dengan organisasi masyarakat tersebut. Pemerintah terkesan ‘tak ingin ribut’ karena jadi benteng penghalang legalitas juru parkir.
Hal itu disebut Nandang tidak baik dari segi keuangan. Terlebih terselip potensi korupsi yang tinggi, sebab BPK menurut Nandang juga menunjukkan penghasilan yang didapat juru parkir tidak resmi berbeda siginifikan dengan yang terkonfirmasi Dishub.
Nandang menyarankan, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah untuk bertemu dengan kelompok juru parkir yang tidak resmi itu, membahas soal retribusi parkir.
“Kan Pj itu kan sering juga berkunjung, datang ke kelompok, ke tokoh, kenapa ke kelompok yang kelola parkir itu enggak? Untuk sampah sampai ada maggot, kenapa untuk parkir tidak? Padahal ini adalah wajah Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.