TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilu tak hanya digaungkan di tempat ramai, tetapi juga di lembaga pemasyarakatan demi menjamin hak pilih warga negara.
Warga binaan antre mengikuti pencoblosan Pemilu 2024 di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Rabu (14/2/2024).
Terdapat 487 warga Lapas yang memanfaatkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus tersebut. Di antarnya 57 orang pegawai dan 430 warga binaan turut menyoblos surat suara.
Baca Juga:Disambut KPPS, Cheka Virgowansyah Nyoblos di Kota TasikmalayaPj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Berfoto di Photo Booth TPS 36 Kampung Gunung Karikil
“Lapas Tasikmalaya termasuk daerah pemilihan khusus, jumlah DPT dan DPTb yang memiliki dalam Lapas itu ada 487 secara keseluruhan terdiri dari pegawai dan warga binaan,” jelas Sutisna MH, pengawas TPS 901.
Mereka yang terdaftar tidak hanya warga asli Kota Tasikmalaya tetapi juga warga pindahan dan mereka yang baru masuk ke Lapas tersebut.
“Keseluruhan namanya di sini daftar pilihan tambahan bukan warga asli, tetapi warga pindahan karena ini lokasi khusus. Pilihannya beda-beda, ada yang lima surat suara, ada yang 4, ada yang tiga,” lengkapnya.
Warga Disabilitas di Kota Tasikmalaya Gunakan Hak Pilihnya saat Pemilu 2024
Salah satu warga binaan, Adi menerangkan bahwa dirinya senang bisa menyampaikan pilihannya di bilik suara. Ia pun berharap pemimpin nanti bisa memberikan hak-nya sebagai warga negara.
“Ya bagi saya sih alhamdulillah dalam keadaan keterbatasan ini, masih diberi kepercayaan untuk memilih calon pemimpin,” tandasnya.
“Yang pasti terus tidak membedakan antara warga negara dengan warga binaan. Karena masih ada HAM (Hak Asasi Manusia) bagi kita, dalam posisi keterbatasan ini HAM masih berlaku,” ujar Adi.(Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news