TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kondisi sungai di Indonesia kian memprihatinkan. Sebanyak 70.000 sungai mengalami penurunan kualitas hingga 46 persen akibat pencemaran.
Koordinator River Warrior, Thara Bening Sandrina menyebut pemerintahan saat ini kurang serius mengelola sungai serta mengabaikan upaya pengendalian pencemaran.
“Sungai-sungai di Indonesia kini terus dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan industri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca Juga:Satpol PP Diminta Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah Fokus Pada Aksi Nyata di LapanganTuntutan Warga Cibunigeulis Dijawab Surat Bermaterai, BKPSDM Janji Segera Tetapkan Lurah Definitif
Kemenkes dan DPR RI Soroti Super Serius Masalah Banjir dan Jamkesda di RSUD Kota Tasikmalaya
Namun aturan itu tak dipatuhi sehingga pencemaran sungai tetap masif.
“Sungai-sungai masih banyak yang tercemar sampah, dan menjadikan Indonesia sebagai peringkat kedua sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia,” katanya.
Terpisah, Koordinator Sanitary Conservation Society Tasikmalaya, Syahril Asfari, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sampah plastik pada sejumlah aliran sungai.
“Penanganan sampah plastik di Kota Tasikmalaya belum maksimal, yang mengakibatkan genangan air, seperti yang terjadi di beberapa titik di wilayah kota, seperti beberapa hari yang lalu genangan air sewaktu hujan di depan mall Asia Plaza mencapai ketinggian 50 cm,” ungkap Syahril.
Para pegiat itu mengusulkan alokasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk membersihkan sungai-sungai Indonesia dari sampah plastik. Sebagai langkah alternatif yang lebih efektif.
Kondisi pencemaran yang semakin meningkat juga diamini pegiat lingkungan dari Komunitas Pegiat Sungai Republik Aer Tasikmalaya, Irwan Somantri.
Baca Juga:Cetak Penerus Organisasi, Puluhan Siswa Digembleng Prosismasta di Pasir Pataya CibeureumResmi Meluncur! Harga Chery Omoda E5 Cuma Dibanderol Segini
Ia menyebut kandungan senyawa kimia berupa fosfat dan amonia di aliran Sungai Ciwulan wilayah Kecamatan Kawalu juga cukup tinggi, melebihi baku mutu air sungai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.