Tertipu, itulah yang dirasakan Dedeng dan keluarga. Bahkan anak sulungnya yang kelas 3 SMK itu, ikut frustasi memikirkan nasib uang itu.
Resmi Terima Surat Kuasa dari Korban, Tim Advokat Akan Gugat Pelaku dan Diler
Ia kebingungan pontang-panting mencari keadilan, entah motor ataupun uang, ia hanya ingin hak-nya diberikan.
Baca Juga:Minat Baca Warga Kota Tasikmalaya Ternyata Cuma Segini, Pantas Perpustakaan SepiUpdate Link Pendaftaran Bintang Pelajar 2024 Radar Tasikmalaya Group
“Sempat bingung, namun rezeki dari Tuhan dikirimkanlah 5 pengacara yang mau kasih bantuan ke saya tanpa dibayar. Meskipun begitu ketika motor atau uang saya kembali, saya berniat memberikan sesuatu ke mereka,” jelas Dedeng.
Namun, ia kembali mengeluh setelah menanti proses mediasi yang dilakukan tim pengacaranya dan kuasa hukum dealer. Dedeng sempat dijanjikan akan menerima motor bekas dari pihak diler.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari Ikatan Alumni PKPA Peradi Tasikmalaya telah melayangkan surat somasi kepada Netral Jaya motor. Isinya memberi tenggat waktu kepada diler untuk memenuhi hak korban, atas raibnya uang tunai senilai Rp21,7 juta yang ditipu sales mereka yang kini sudah dipenjara.
Lebih dari tiga bulan kabar penggantian motor itu masih belum terdengar. Dedeng masih setia menanti. Sementara itu, tim advokat belum memberikan perkembangan lanjutan kasus tersebut.
Saat Radar mencoba menghubungi tim pengacara, mereka belum memberikan kabar lanjutan tentang nasib motor bekas yang akan diterima Dedeng.