Namun sebelum penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihaknya mendorong penyidik untuk kembali mencermati perkaranya. Hal itu untuk melihat kemungkinan-kemungkinan lain dari kasus tersebut. “Apakah akibat ini (penganiayaan) atau ada hal-hal lain, Termasuk kemungkinan dikenakan pasal yang lebih berat,” ucapnya.(rga)
Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok